Admin PTTUN
Berikut adalah Rencana Strategis (RENSTRA) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar :
No. | RENSTRA | TAHUN |
---|---|---|
1. | 2023 | |
2. | 2022 | |
3. | 2021 |
DIPA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
TAHUN | DIPA 01 | Revisi DIPA 01 | DIPA 05 | Revisi DIPA 05 |
---|---|---|---|---|
2023 | DIPA 01 | - | DIPA 05 | - |
2022 | DIPA 01 | Revisi ke-1 Revisi Ke-2 Revisi Ke-3 Revisi Ke-4 Revisi Ke-5 |
DIPA 05 | Revisi ke-1 Revisi Ke-2 Revisi Ke-3 |
2021 | DIPA 01 | - | DIPA 05 | - |
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PELAPORAN
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan urusan pengelolaan keuangan
- Melaksanakan perbendaharaan
- Melaksanakan akuntansi dan verifikasi
- Melaksanakan Pengelolaan barang milik negara
- Melaksanakan pelaporan keuangan
- Melaksanakan pemantauan
- Melaksanakan penyusunan laporan
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat
- Pelaksanaan kearsipan dan penggandaan
- Melaksanakan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana
- Melaksanakan penyiapan perlengkapan
- Melaksanakan pengelolaan perpustakaan
- Pelaksanaan urusan keamanan
- Pelaksanaan urusan keprotokolan dan hubungan masyarakat
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan urusan Kepegawaian
- Melaksanakan penyiapan bahan urusan tata laksana
- Melaksanakan Pengelolaan teknologi informasi dan statistik
- Melaksanakan pemantauan
- Melaksanakan evaluasi
- Melaksanakan Dokumentasi
- Melaksanakan penyusunan Laporan
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan prgram dan Anggaran
- Pelaksanaan Program dan Anggaran
- Melaksanakan Pementauan
- Melaksanakan evaluasi
- Melaksanakan Dokumentasi
- Melaksanakan penyusunan Laporan
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KESEKRETARIATAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
- Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mempunyai Tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana prasarana di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
- Dalam melaksanakan tugas Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran.
- Pelaksanaan urusan kepegawaian.
- Pelaksanaan urusan keuangan.
- Pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
- Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi, dan statistik.
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA HUKUM PENGADILAN TINGGI TUN :
- Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan
- Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara
- Pelaksanaan penyajian data statistik perkara
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara
- Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera
Catatan :
- Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tinggi TUN akan mempunyai Tugas dan Fungsi yang sama seperti pada Kepaniteraan Muda Hukum pada Pengadilan TUN Tingkat Pertama, bilamana Pengadilan Tinggi TUN ditunjuk menjadi Pengadilan Tingkat Pertama.