PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KESEKRETARIATAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
- Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mempunyai Tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana prasarana di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
- Dalam melaksanakan tugas Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran.
- Pelaksanaan urusan kepegawaian.
- Pelaksanaan urusan keuangan.
- Pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
- Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi, dan statistik.
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001