Admin PTTUN

Admin PTTUN

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Makassar, 12 Oktober 2021 (Hari Selasa). Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar melantik Bpk. H. Iswan Herwin, S.H.,M.H. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Pelantikan dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA dan disaksikan oleh Para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Tinggi TUN Makassar serta Ketua, Sekretaris, Panitera dari Pengadilan TUN Makassar.

 

FOTO KEGIATAN

    
UNDUH Manual Mutu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar

Jakarta – Humas,  28 Nopember 2017.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia  1945, Pasal 1 ayat (3) disebutkan secara tegas bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagai Negara hukum sudah tentu penyelenggaraan Negara dan pemerintahannya didasarkan pada prinsip prinsip hukum yang bersifat universal dan kearifan local   (local wisdom). Prinsip universal merupakan landasan filosofi dan teori yang digunakan dalam membentuk perspektif dan implementasi yuridis dalam mendasari ketata negaraan di Indonesia. Prinsip universal yang mendasari adanya persamaan struktur organisasi Negara dan tatanan masyarakatnya dengan negara lain. Sedangkan Kearifan local ( local wisdom ) dalam Negara dan masyarakat inilah yang membedakan Indonesia berbeda dengan Negara dan bangsa lain.

Integrasi dan akulturasi proporsional  inilah yang melahirkan sintesa sebagaimana dimanifestasikan dalam tujuan Negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara 1945 dan dasar Negara yaitu Pancasila. Semua komponen bangsa Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai titik pusaran kekuasaan dan Undang Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar yang harus dipatuhi tanpa kecuali dalam menjalankan kekuasaan negara. Bagaikan alam semesta berputar di poros dan sumbu masing-masing dan berputar pada garis edarnya  masing-masing. Dalam hukum perputaran dan garis edar dapat diartikan kewenangan. Apabila terjadi ada salah satu planet yang keluar dari garis edarnya (melampauhi batas kewenangan), maka akan terjadi kehancuran, karena berbenturan dengan planet lain.

Implementasi prinsip Negara hukum pada masa mendatang akan mengalami tantangan pada zamannya. Revolusi  teknologi informasi atau Gelombang “online” yang luar biasa mampu merubah tatanan dan pergeseran tuntunan sangat cepat. Terjadinya gelombang “on line” pada teknologi informasi, mampu menggeser peran manusia dalam segala bidang. Dahulu terjadi revolusi industri, saat ini terjadi revolusi teknologi Informasi. Dalam revolusi Informasi peran manusia secara kuantitatif semakin kecil, namun secara kualitatif semakin tinggi.   Melalui teknologi informasi, manusia mampu menjelajah alam semesta, mampu melihat belahan bumi manapun, melihat negara lain tanpa harus datang ke tempat tujuan, melainkan cukup melalui teknologi informasi. Segala kejadian alam dapat dihitung dan diprediksi dengan akurat.

Hukum pada awalnya didasarkan pada perbuatan dan tindakan yang bersifat factual atau manual. Pada masa yang akan datang perbuatan hukum akan mengalami masalah baru. Dunia bisnis dan perbankan  berkembang sangat pesat, semua transaksi mulai dilakukan secara elektronik. Masalah yang timbul bagaimana jika terjadi “wanprestasi” , “perbuatan melawan hukum” ,  membuktikan unsur tindak pidana, pengertian dan wujud alat bukti, serta segala perbuatan hukum yang dilakukan secara elektronik. Sedangkan saat terjadi tindak pidana / kejahatan lecus dan tempus delictie nya lintas wilayah negara, transaksi tidak diketahui  domisili subyeknya dan modus operandinya dan semua dilakukan secara elektronik.

Revolusi teknologi informasi akan mengubah paradigma, konsep dan teori, meskipun tidak mengubah filosofi. Semua bidang termasuk hukum dituntut untuk beradaptasi. Siapapun dan apapun yang tidak beadaptasi secara evolutif maka akan menjadi korban. Pernahkah kita berfikir tiba tiba Kantor Pos dan Giro harus beradaptasi karena gelombang “SMS, E-mail, Whats App, Telegram, Line, video call yang semuanya berbasis aplikasi ? Pernahnahkan kita berfikir bahwa pasar modern maupun tradisional akan terpaksa beradaptasi dengan bisnis online. Pernahkan kita merenung bahwa media cetak harus beradaptasi dengan media online ? Pernahkan kita merenung bahwa media Televisi dipaksa beradaptasi dengan gelombang “Youtube”, dimana setiap orang dapat merekam dan meng-upload sendiri sehingga menjadi tontonan tanpa biaya. Tanpa kita sadari Bank Indonesia juga telah mencanangkan menggunakan uang elektronik.

Perkembangan hukum di Indonesia  siap atau tidak harus mengikuti “gelombang online”. Sistem pemerintahan negara harus dirancang kembali dalam merumuskan tugas pokok dan fungsinya. Pada saatnya seorang Pimpinan  hanya mengendalikan pemerintahan dengan satu aplikasi terpadu. Kegiatan rapat rapat dilaksanakan secara jarak jauh ( tele conference ). Sistem kepegawaian secara otomatis. Sistem perpajakan  dikelola secara elektronik diintegrasikan dengan hak dan kewajiban warga negara. Sistem monitoring dan evaluasi dilakukan menggunakan aplikasi terintegrasi dengan satelit / google map , sehingga potensi kebocoran keuangan negara dapat dideteksi secara dini.

Pada saat ini Mahkamah Agung juga mulai beradaptasi dengan gelombang “on line” atau elektronik. Disadari atau tidak Mahkamah Agung dan semua Pengadilan tingkat banding dan pertama sudah memiliki website. Mahkamah Agung melakukan perpindahan kinerja berbasis manual ke sistem elektronik atau “on line”, yaitu antara lain Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ), SIAP, SIKEP, KOMDANAS, SIMARI, SIWAS, e-LLK, SIMAK, PNBP, SISTEM INFORMASI TATA PERSURATAN, SISTEM INFORMASI PERPUSTAKAAN, SISTEM INFORMASI PORTAL, DIREKTORI PUTUSAN, INFO PERKARA, NEW DIREKTORI PUTUSAN, GUGATAN ON LINE, E-SKUM, ATR, SPPT, BANTUAN PANGGILAN SIDANG ELEKTRONIK. Pada saatnya semua kegiatan akan menggunakan sarana Teknologi Informasi termasuk menggunakan Tele conference dan  penilaian / akreditasi pengadilan serta e-monitoring dan evaluasi.

Gelombang online atau revolusi teknologi informasi  mampu mengubah paradigma dan konsep tentang hukum, kantor, tentang pekerjaan, pendidikan/sekolah , perbankan, asuransi, pasar, lelang, transportasi, travel dan semua bidang. Demikian juga tentang regulasi / peraturan perundang-undangan dimasa mendatang harus dirancang implementasinya sehingga  menjadi berbasis elektronik. Dalam hal secara umum  sudah diterapkan E-Government, maka akan terjadi penghematan keuangan negara yang luar biasa untuk kegiatan operasional.

Segala perbuatan hukum dan kejahatan atau kriminalitas  yang akan datang tidak lagi dilakukan secara manual. Dapat diprediksi bahwa kejahatan  atau kriminalitas, semua perbuatan hukum public ,  perdata maupun segala pelayanan  dilakukan secara elektronik atau online. Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan harus mempersiapkan  diri menyelenggarakan pelatihan : pemeriksaan perkara, pemeriksaan saksi maupun terdakwa, penggugat maupun tergugat, pemohon maupun termohon, penggilan sidang, sidang pemeriksaan jarak jauh atau tele conference secara elektronik  dan menggunakan aplikasi / sistem  ATR untuk memudahkan proses minutasi. Putusan pengadilan baik tingkat pertama, banding maupun kasasi disampaikan kepada pencari keadilan secara elektronik. Gelombang  “on line” atau revolusi teknologi Informasi telah melanda siapapun dan dimanapun,  sispapun yang mampu beradaptasi akan bertahan dan sukses.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA-RI.

Oleh : Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H.

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA

 

PENGANTAR

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) maka terdapat penambahan jenis alat bukti di persidangan yakni informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Dalam ketentuan umum UUITE dapat diketahui bahwa jenis data elektronik seperti tulisan, foto, suara, gambar merupakan informasi elektronik sedangkan jenis informasi elektronik seperti tulisan, foto, suara, gambar yang disimpan pada flash disk yang dapat dibuka melalui perangkat komputer merupakan dokumen elektronik.

Pengalihan data tertulis ke dalam bentuk data elektronik telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pada bagian menimbang huruf F dinyatakan bahwa "kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik”. Selanjutnya dipertegas “dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan merupakan alat bukti yang sah" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) UU 8/1997. Hal ini berarti dokumen elektronik khususnya mengenai dokumen perusahaan merupakan alat bukti yang sah jauh sebelum diterbitkannya UUITE.

Tulisan ini secara khusus akan menguraikan eksistensi dokumen elektronik dalam persidangan perkara perdata sehingga tidak masuk pada ruang lingkup dokumen elektronik sebagai alat bukti petunjuk dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dokumen elektronik sebagai alat bukti lain dalam perkara pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UUITE DAN PENGAKUAN TERHADAP DOKUMEN ELEKTRONIK

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UUITE telah mengatur dengan jelas kedudukan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Frasa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan UU sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (1) UUITE (Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016). Sesuai dengan materi muatan permohonan pada MK maka amar putusan tersebut mengarah pada proses hukum pidana dan bukan proses hukum perdata.

Syarat sahnya dokumen elektronik ialah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUITE, khususnya dalam Pasal 6 UUITE yakni “informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan”. Selain itu, terdapat pula kekhususan dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik serta transaksi elektronik.

Pengakuan Mahkamah Agung terhadap dokumen elektronik pada sistem peradilan pertama kali diketahui melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali. SEMA ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses minutasi berkas perkara serta menunjang pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas serta pelayanan publik pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Namun SEMA ini tidaklah mengatur tentang dokumen elektronik sebagai alat bukti melainkan dokumen elektronik berupa putusan maupun dakwaan yang dimasukkan pada compact disc, flash disk/dikirim melalui email sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali.

SEMA ini telah mengalami perubahan berdasarkan SEMA 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas SEMA 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali. Perubahan SEMA ini dilakukan berkaitan dengan sistem pemeriksaan berkas dari sistem bergiliran menjadi sistem baca bersama yang diarahkan secara elektronik. Dalam butir-butir SEMA terdapat penambahan detail dokumen-dokumen yang wajib diserahkan para pihak berperkara secara elektronik tapi sekali lagi kepentingannya bukan dalam kaitannya sebagai alat bukti elektronik. Perbedaan lainnya dengan SEMA yang lama ialah cara penyertaan dokumen melalui fitur komunikasi data (menu upaya hukum) pada direktori putusan Mahkamah Agung karena cara lama melalui compact disk dan pengiriman e-dokumen memiliki sejumlah kendala diantaranya data tidak terbaca, perangkat penyimpan data hilang dan lain-lain.

Simpulan singkatnya, SEMA tersebut mengakui dokumen elektronik untuk kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali, bukan untuk alat bukti persidangan dan penyerahan dokumen oleh pengadilan tingkat pertama dilakukan melalui fitur komunikasi data dan tidak melalui perangkat flash disk/compact disk kecuali dalam keadaan khusus. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara penyerahan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dipersidangan? Disinilah terdapat kekosongan hukum acara, karena dalam UUITE maupun UU lainnya tidak mengatur mengenai tata cara penyerahannya di persidangan. Kalau dalam praktiknya ada yang menyerahkan melalui compact disk atau flash disk maka sesuai SEMA 1/2014 dijelaskan bahwa hal tersebut menyebabkan sejumlah kendala namun apabila dikirim melalui e-dokumen juga belum diatur tata cara pengirimannya. Tata cara penyerahan menjadi penting karena menyangkut sah atau tidaknya hukum acara perdata yang diterapkan dan dalam rangka memenuhi unsur "dijamin keutuhannya" pada Pasal 6 UUITE. Dijamin keutuhannya berarti tidak diubah-ubah bentuknya sejak dari dokumen elektronik tersebut disahkan.

Dalam hal dokumen elektronik telah diserahkan dipersidangan menurut tata cara yang diterima semua pihak berperkara, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana apabila pihak lawan ingin melihat dokumen elektronik yang akan diajukan sebagai alat bukti tersebut ? Ketentuan Pasal 137 HIR mengatur bahwa “Pihak-pihak dapat menuntut melihat surat-surat keterangan lawannya dan sebaliknya, surat mana diserahkan kepada hakim buat keperluan itu”. Dalam menjaga asas keterbukaan pembuktian dipersidangan maka ketentuan 137 HIR juga harus dapat diterapkan pada dokumen elektronik ketika pihak lawan meminta untuk diperlihatkan. Untuk itu, diperlukan perangkat teknologi berupa laptop maupun proyektor agar dapat menampilkan/memperlihatkan dokumen elektronik dan inipun tidak diatur.

Selain itu, dokumen elektronik yang di dalamnya memuat tanda tangan elektronik wajib memenuhi sejumlah kriteria di dalam Pasal 11 UUITE sehingga memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah yakni a. data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan, b. data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan, c. segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui, d. segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui, e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.  Butir-butir kriteria di atas juga mengandung aspek keamanan dokumen elektronik sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 12 ayat 1 pada UUITE, diantaranya keaslian (authentication), keutuhan (integrity), dan anti penyangkalan (non repudiation). Berikut pembagian kriteria dalam Pasal 11 UU ITE dan aspek jaminan keamanan dalam Pasal 12 UU ITE: 

a. data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan (Keaslian/Authentication)

b. data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan (Keaslian/Authentication)

c. segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui (Keutuhan/Integrity)

d. segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui (Keutuhan/Integrity)

e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya (Anti Penyangkalan/Non Repudiation)

f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait (Anti Penyangkalan/Non Repudiation)

Tanda tangan elektronik yang mampu menjamin terpenuhinya butir a dan f adalah tanda tangan yang tersertifikasi dan dapat "dipertanggungjawabkan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UUITE. Hal ini karena berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan, keutuhan dan keautentikan informasi elektronik serta dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Salah satu penyelenggara sertifikat digital atau elektronik, yang berisi tanda tangan digital dan identitas diri pemilik sertifikat yang telah berjalan adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang dapat melayani keperluan lembaga pemerintah maupun selain pemerintah. Untuk memastikan standarisasi jasa penyelenggara sertifikasi elektronik, Kementerian Komunikasi dan Informasi sedang menyusun regulasinya.

Pengakuan lainnya terhadap dokumen elektronik semakin tegas dimuat pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam ketentuan Pasal 17 PERMA tersebut diatur bahwa "Pengadilan menerbitkan salinan putusan/penetapan secara elektronik. Salinan putusan/penetapan Pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak putusan/penetapan kecuali kepailitan/PKPU", pengiriman dilakukan melalui domisili elektronik. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 271/DJU/SK/PS01/4/2018 diatur bahwa "salinan putusan /penetapan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah". Hal ini berarti, Peradilan Umum khususnya tetap wajib mengeluarkan putusan/penetapan dalam bentuk cetak yang dapat dipergunakan sebagai  alat bukti.

Salinan putusan dalam bentuk dokumen elektronik, kelak dapat ditandatangani secara elektronik apabila telah tersertifikasi dan terhadap salinan dokumen putusan yang demikian tidak perlu dicocokkan dengan aslinya sebagaimana alat bukti surat menurut Pasal 1.888 KUHPerdata. Sesuai dengan maksud Penjelasan Pasal 6 UUITE maka "Keaslian putusan dalam bentuk dokumen elektronik dengan putusan asli yang ditandantangani oleh Majelis Hakim tidak perlu dibandingkan karena dalam lingkup sistem elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya".

PENUTUP

Eksistensi dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah di persidangan perdata sesuai dengan UU Dokumen Perusahaan dan UUITE namun sebagai bagian dari hukum acara, dokumen elektronik belum memiliki pengaturan tata cara penyerahannya di persidangan, tata cara memperlihatkannya kepada pihak lawan dan sedang disusun regulasi mengenai standarisasi jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. Tata cara penyerahan dan memperlihatkan dokumen elektronik dipersidangan dapat dijawab melalui pengembangan praktik di persidangan namun untuk memberikan kepastian hukum maka perlu diatur dalam Hukum Acara Perdata atau disusun dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Humas, Jakarta 27 Agustus 2018.

Komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menciptakan suasana kondisi yang bebas dan bersih  dari perbuatan serta budaya koruptif bukan sekedar slogan belaka, tetapi tindakan nyata dan konkrit. Pelan tetapi pasti akan tercipta suasana yang bersih dari perbuatan mungkar dan menciptakan mindset sebagai pelayan dan pengadil yang haq dan benar.

Dalam berbagai kesempatan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan semua pimpinan tidak henti hentinya selalu membangun mindset kepada seluruh aparatur Mahkamah Agung dalam menuju cita cita yaitu mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Membangun konstruksi bangunan badan peradilan yang agung, tentunya harus dilandasi oleh struktur fondasi yang sangat kuat dan menghujam sangat dalam di bumi hati sanubari aparatur Mahkamah Agung dan masyarakat.

Konstruksi yang dijadikan tiang pancang adalah : Menjaga kemandirian badan peradilan. Menjaga kemandirian badan peradilan merupakan salah satu prinsip utama bagi semua aparatur Mahkamah Agung dan Badan peradilan sesuai amanat UUD 1945. Semua aparatur tanpa kecuali dengan tugas dan kewenangannya masing masing harus turut menjaga independensi dari intervensi pihak lain. Tugas utama Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah memberikan keadilan kepada pencari keadilan. Keadilan merupakan sesuatu yang suci dan merupakan  salah satu sifat Tuhan, maka semua aparatur dalam mewujudkan harus dengan niat , ucapan , cara dan perbuatan suci.

Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan merupakan tugas mulia. Memberikan pelayanan bukan merupakan pekerjaan yang rendah, tetapi merupakan tugas dan pekerjaan yang sangat mulia. Allah swt  senantiasa memberikan pelayanan dan mengurus kepada seluruh hambanya, memberikan semua kebutuhan kepada seluruh makhluk dan alam semesta serta memberitahukan kepada umat manusia tujuan akhir yang hakiki, yaitu kembali kepada Sang Pencipta.

Dalam menuntun ke jalan yang benar dan menghindari berbagai kesesatan, Mahkamah Agung telah membuat dan memasang rambu rabu yang ditempatkan disemua tempat agar dapat dibaca dan dipatuhi, antara lain berbagai berbagai paket kebijakan berupa regulasi yaitu Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung Dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung dan aturan lainnya. Paket  kebijakan dan yang terkini adalah tentang AKREDITASI , PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN ELEKTRONIK COURT. Kebijakan tersebut merupakan petunjuk dan bentuk perhatian serta tanggung jawab Mahkamah Agung kepada negara dan masyarakat dalam menciptakan zone integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih  dan melayani.

Pimpinan merupakan salah satu unsur sangat penting dalam mengelola Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Pimpinan sangat menentukan arah , tujuan, haluan dan pengelolaan asset maupun sumberdaya manusia. Pimpinan yang baik adalah pemimpin yang amanah. Rasulullah bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.”

Memilih pemimpin bukanlah pekerjaan yang mudah, tetapi memerlukan pekerjaan yang sangat sulit. Dalam  memilih dan menyeleksi calon pimpinan pengadilan, Mahkamah Agung melakukan upaya dengan mengadadakan uji kepatutan dan kelayakan  atau fit and proper tes , untuk mendapatkan pimpinan pengadilan yang amanah. Amanah adalah akhlak yang mulia di antara akhlak-akhlak Islam dan merupakan asas di antara asas-asasnya. Amanah juga merupakan kewajiban agung yang dipikul manusia ketika langit, bumi, dan gunung-gunung enggan menerimanya karena besar dan beratnya.

Akreditasi, Pelayanan terpadu satu pintu dan elektronik court merupakan  amanah yang dibebankan oleh mahkamah agung kepada pimpinan pengadilan beserta jajarannya. Setiap masyarakat  ke pengadilan untuk mendapatkan pelayanan dalam bentuk apapun wajib melalui pintu utama yang telah ditentukan. Pintu utama tersebut merupakan pintu gerbang utama yang harus dilewati masyarakat dan pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan dalam suasana yang cepat, aman, santun, ramah.  Setiap masyarakat dan pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang sangat menyenangkan, saling menghormati dan saling menghargai baik dengan pelayan maupun yang dilayani. Pelayanan  disampaikan apa adanya, memberikan pelayanan dengan empatinya, maka secara tidak disadari maka dapat meningkatkan kredibilitas dan transparasi badan peradilan.

Kita harus berkomitmen dan berjanji dalam hati bahwa kita bekerja dengan empati dan sepenuh  hati. Bekerja dengan tulus dan ikhlas, pasti tidak akan pernah merugi.  Hati hati  bahwa gaji itu hanya berupa uang dan sudah jelas dari institusi. Berapapun besarnya dan  dimanapun dibelanjakan pasti tidak pernah mencukupi, kecuali kita sadar dan mensyukuri. Yaqinlah   bahwa rejeki wujudnya bervariasi dan diperoleh dari ilahi yang maha memberi karena iman, datangnyapun tidak dapat diprediksi, meskipun tidak banyak tetapi tepat pada waktunya sehingga mencukupi. Yaqinlah semakin bersih dan melayani , rejeki kita akan semakin barokah dan tinggi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MARI.

Hati - hati terhadap tindakan penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Laporkan Segera tindak penipuan ke Sistem Informasi Pengawasan

Bandung-Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H membuka secara resmi kegiatan Rapat Pleno Kamar MA tahun 2018 yang bertempat di Hotel Intercontinental-Dago, Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada hari Kamis Malam, (1/11/18).

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan rapat pleno kamar MARI tahun 2018 saya nyatakan dibuka” ucap Ketua Mahkamah Agung didampingi para pimpinan Mahkamah Agung lainnya.

Kegiatan rapat pleno kamar MA tahun 2018 ini sedianya akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 1-3 November 2018 dan diikuti oleh seluruh ketua kamar, para pejabat eselon satu, eselon dua, eselon tiga, hakim yustisial dan pegawai pada Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Yang Mulia Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H sekaligus sebagai Ketua panitia rapat pleno kamar MA tahun 2018 menyampaikan sambutannya di depan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung. Ia menyampaikan kegiatan rapat pleno kamar kali ini sedianya diikuti 195 orang peserta dengan rincian 186 orang peserta hadir dan beberapa orang berhalangan hadir dengan berbagai alasan.

Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H melanjutkan, kegiatan rapat pleno kamar MA tahun 2018 ini diharapkan dapat menghasilkan pemecahan dari beberapa persoalan yang terjadi di masing-masing kamar di Mahkamah Agung dan menghasilkan kesimpulan berupa rumusan kamar sebagai solusi bersama ke seluruh peradilan di bawah Mahkamah Agung.

“besok pagi masing-masing kamar akan duduk bersama untuk mencari solusi atas beberapa persoalan yang sudah dihimpun dan kita harap besok malam sudah ada kesimpulan dari masing-masing kamar serta menghasilkan rumusan yang akan kita bawakan ke rapat pleno,” ujar Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini.

Doa Bersama Untuk Korban Lion Air

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M Hatta Ali, S.H., M.H mengajak seluruh peserta yang ada di Ballroom Intercontinental Hotel untuk menundukkan kepala seraya berdoa untuk para korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, khususnya para korban dari keluarga besar Mahkamah Agung yang menjadi penumpang Lion Air tujuan Jakarta-Pangkal Pinang.

“Sebagai rasa duka dan empati kita kepada sesama keluarga, kolega dan rekan kita yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, mari kita panjatkan doa kita agar para korban husnulkhotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran, “ Ajak Hatta Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa dari 189 penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, terdapat 4 orang hakim diantaranya:

1. Rijal Mahdi (Hakim Tinggi PTA Babel)

2. Hasnawati (Hakim Tinggi PT Babel)

3. Yuningtias Upiek Kartikawati (Hakim Tinggi PT Babel)

4. Ikhsan Riyadi (Hakim PN Koba Babel).

Atas kejadian tersebut pimpinan Mahkamah Agung dan Pengurus Pusat IKAHI menyampaikan dukacita yang mendalam. (Abdurrahman Rahim/RS)

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan dibukanya Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan Tahun 2018, Yang akan diselenggarakan Seleksi Terbuka di lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di http://seleksijpt.menlhk.go.id  ,  Maka dengan ini kami sampaikan informasinya sebagai berikut :  

Dokumen :

Jakarta-Humas: Sehubung dengan penyusunan Laporan Tahunan ( LAPTAH) Mahkamah Agung RI Tahun 2018, diperlakukan data dukung satker yang menerima award/penghargaan dalam bidang pengelola BMN selam periode 2017 sampai tahun 2018. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Rosfiana, SH., MH meminta kepada para Sekretaris Pengadilan selaku Koordinator Wilayah pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia untuk menginvertarisir satker yang menerima award/penghargaan dan mengirimkan dokumentasinya dalam bentuk photo-photo dan atau pigam yang telah di pindai disertai keterangan mengenai peristiwa secara singkat. Dokumantasi tersebut dikirimkan dalam bentuk softcopy ke alamat email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan sudah diterima paling lambat pada tanggal 14 Novembr 2018. (Humas)

Jakarta—Humas: Sebagai tindak lanjut dari keluarnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/VI/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim, Mahkamah Agung akan menyelenggarakan Pelatihan untuk Pelatih (Training of Trainers) mediasi. Kegiatan ToT akan dilaksanakan Senin-Kamis, 12-15/11/2018 di Jakarta.

          Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas, DR. Abdullah, S.H., MS. yang bertindak selaku penanggung jawab kegiatan, kegiatan ToT ini merupakan hasil evaluasi setelah hampir 6 (enam) bulan Keputusan KMA tersebut diberlakukan. “Selama ini mayoritas kendala yang dihadapi oleh lembaga sertifikasi yang mengajukan akreditasi adalah adanya keterbatasan pelatih yang telah memiliki sertifikat pelatihan untuk pelatih,” ujar Abdullah menjelaskan.

          Dengan dilaksanakannya pelatihan untuk pelatih ini, lanjut Abdullah, lembaga penyelenggara sertifikasi mediator diharapkan memiliki tenaga-tenaga pelatih yang memiliki kompetensi yang terstandardisasi, sehingga keluaran dan hasil pelatihannya memiliki mutu yang tinggi. Dan pengadilan berkepentingan terhadap keluaran dan hasil yang bermutu tersebut.

          Menurut Abdullah, dengan memiliki mediator yang bermutu, maka masukan (input) mediator non-hakim ke pengadilan akan lebih baik, sehingga hasil mediasinya secara otomatis akan menjadi lebih meningkat. “Dengan masukan yang baik, diyakini proses mediasinya akan lebih baik, sehingga keluarannya dipastikan juga akan lebih baik,” tegas Abdullah lebih lanjut.

          Selain itu, lanjut Abdullah, jika pun mediator-mediator yang tersertifikasi oleh lembaga penyelenggara sertifikasi mediator tidak menjadi mediator di pengadilan dan lebih memilih untuk menjadi mediator diluar pengadilan, hasil-hasil mediasi mereka tetap berkontribusi bagi pengadilan dengan mengurangi laju perkara ke pengadilan. “Meskipun hal ini masih belum terbukti demikian, tetapi bukan tidak mungkin hal tersebut terjadi manakala mediasi sudah melembaga dalam kehidupan sosial masyarakat,” ujar Abdullah optimis.

 

Menggandeng LAN dan Berfokus pada Pengembangan Metodologi Pembelajaran

 

          Untuk mencapai maksud sebagaimana disebutkan diatas, Abdullah menyebutkan bahwa dalam kegiatan ToT ini dirinya akan menggandeng Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai mitra pelatih. Selain itu, kegiatan ini akan menfokuskan pada pengembangan metodologi pembelajaran sebagai muatan pelatihan.

          “Oleh karena yang akan kita persiapkan adalah tenaga-tenaga pelatih, maka pengembangan metodologi pembelajaran harus menjadi tekanan utama,” papar Abdullah yang juga lama berkarir di Pusdiklat Mahkamah Agung tersebut.

          Abdullah kemudian merinci materi-materi metodologi pembelajaran yang dimaksud. “Nantinya para peserta akan dibekali dengan pembelajaran akselerasi (accelerated learning), pembelajaran berbasis manusia (human based learning), pembelajaran orang dewasa (andragogi), penggunaan metode pembelajaran yang efektif, pemanfaatan media pembelajaran dan manajemen kelas,” ujar Abdullah merinci.

 

Peserta Berasal dari 19 Lembaga Sertifikasi Mediator

         

          Eksistensi pelatihan untuk pelatih sebagai bagian dari akreditasi lembaga sertifikasi mediator tercermin dari pemilihan peserta pelatihan. “Pelatihan ini memang secara khusus ditujukan kepada lembaga-lembaga sertifikasi mediator yang telah terakreditasi maupun yang sedang berproses mengajukan permohonan akreditasi,” ungkap Abdullah.

          Lembaga-lembaga yang dimaksud Abdullah adalah, sebagai berikut:

  1. Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT);
  2. Asosiasi Mediator Indonesia (Amindo);
  3. Pusat Mediasi Nasional (PMN);
  4. Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada;
  5. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI);
  6. Impartial Mediator Network (IMN);
  7. Jaringan Layanan Damai;
  8. Pusat Mediasi Ar Raniry;
  9. Indonesia Mediation Centre (IMC);
  10. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin;
  11. Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat;
  12. Fakultas Hukum Universitas Warmadewa;
  13. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara;
  14. Walisongo Mediation Centre (WMC);
  15. Badan Mediasi Indonesia (BaMI);’
  16. Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
  17. Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara;
  18. Fakultas Hukum Universitas Andalas;
  19. Jimly School of Law and Government Surabaya

Abdullah berharap lembaga-lembaga sertifikasi tersebut dapat memanfaatkan pelatihan ini sebaik-baiknya dengan mendaftarkan trainer-trainernya untuk ikut serta dalam pelatihan ini. (Humas/Mohammad Noor)

Page 1 of 6

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI