e-Survey Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar merupakan sarana yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam memberikan survey kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan.
Pemberian survei dapat dilakukan dengan cara:
- Mengakses halaman https://survei.djmt.id/pttun_makassar
- Melalui website PTTUN Makassar (https://pttun-makassar.go.id/) kemudian memilih menu Tentang Pengadilan, kemudian memilih Survey Kepuasa Publik, dan memilih e-survey
- Bertanya melalui Si Daeng