Biaya Perkara

BIAYA  PERKARA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR

Biaya Perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 140/KPTTUN.W4/SK.HK.2.7/I/2024, tanggal 2 Januari 2024 Tentang Biaya Panjar banding Konvensional, Biaya Proses Banding E-Court, Panjar Biaya Gugatan Tk. I dan Gugatan Pilkada Konvnsional, Panjar Biaya Gugatan TK. I dan Gugatan Pilkada E-Court, Biaya Kasasi Perkara Pilkada, Biaya Kasasi Perkara Tk.I, Biaya Peninjauan Kembali dan Biaya Pelaksanaan Putusan sebagai berikut :

1. Biaya Perkara Banding Konvensional : Rp. 250.000,-
2.  Biaya Proses Banding E-Court : Rp. 250.000,-
 3. Panjar Biaya Gugatan Tk.I dan Gugatan Pilkada Konvensional : Rp. 805.000,-
   4.  Panjar Biaya Gugatan Tk.I dan Gugatan Pilkada E-Court : Sesuai aplikasi E-Court
  5. Biaya Kasasi Perkara Pilkada : Rp. 931.000,-
6. Biaya Kasasi Perkara Tk.I  Rp. 1.200.000,-
7. Biaya Peninjauan Kembali  : Rp. 3.500.000,-
 8. Biaya Pelaksanaan Putusan : Rp. 428.000,-

 

untuk Rincian Biaya Perkara silahkan klik link berikut : Download

Read 1761 times

About Author

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI