Terakhir diperbarui:

Tim Penyusun Laksanakan Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Tahun 2026


MAKASSAR (24 09/2026) – Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola peradilan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menyelenggarakan Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2026. Rapat bertempat di Ruang Command Center PTTUN Makassar.

Kegiatan ini dibuka dengan arahan dari Wakil Ketua PTTUN Makassar, Bapak Subur MS, S.H., M.H., selaku Pengarah Tim Penyusun SOP. Dalam arahannya, Wakil Ketua menekankan pentingnya evaluasi dan penyesuaian SOP secara berkala guna memastikan seluruh prosedur kerja, baik di bidang teknis kepaniteraan maupun kesekretariatan, tetap relevan dengan dinamika aturan terbaru dan mampu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Rapat reviu ini dihadiri oleh Ketua Tim, Wakil Ketua Tim, para Koordinator Bidang, Sekretaris, Anggota Tim Penyusun SOP, serta para aparatur dan tim teknis pendukung yang diundang.

Pelaksanaan reviu SOP tersebut mengacu pada Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Melalui pembahasan ini, diharapkan setiap SOP yang ada di PTTUN Makassar dapat disempurnakan dari sisi standar mutu output, kejelasan alur, ketepatan waktu penyelesaian, serta kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkaian kegiatan rapat berlangsung dengan lancar dan tertib.

Read 6 times

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773 atau (0411) 452016
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

Kunjungi Kami