![]() |
Makassar, 21 Juli 2026
Tim Pengelola Website dan Media Sosial Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menggelar Pertemuan Awal sebagai langkah awal dalam memperkuat pengelolaan publikasi digital dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pertemuan ini dilaksanakan menyusul terbentuknya kepengurusan tim yang baru sebagai tindak lanjut atas pergantian Pimpinan Redaksi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Pimpinan Redaksi Tim Pengelola Website dan Media Sosial yang baru, Bapak Andry Asani, S.H., M.H., Wakil Pimpinan Redaksi, Bapak Masdin, S.H., M.H., serta seluruh anggota Tim Pengelola Website dan Media Sosial Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar .
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menyampaikan bahwa website dan media sosial merupakan sarana strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sekaligus menjadi wajah institusi di era digital. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, terencana, dan berkesinambungan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat senantiasa akurat, aktual, dan mudah diakses.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi yang baru, Bapak Andry Asani, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan website dan media sosial Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar melalui kerja sama yang solid antaranggota tim. Ia berharap kepengurusan yang baru mampu menghadirkan inovasi dalam penyajian informasi serta memperkuat peran media digital sebagai sarana publikasi kegiatan, pelayanan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Pada pertemuan tersebut, tim juga melakukan pembahasan mengenai strategi pengembangan website dan media sosial Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar agar semakin informatif, menarik, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan meliputi peningkatan kualitas konten berita, konsistensi publikasi kegiatan, optimalisasi media sosial sebagai media komunikasi publik, serta penyusunan pola kerja tim agar pengelolaan publikasi dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
Dalam rapat ini turut membahas implementasi Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 593/DJMT/SK.TI2.1.1/VII/2026 tentang Pedoman Standardisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Pedoman tersebut menjadi acuan dalam mengelola website dari aspek tampilan, struktur informasi, kualitas konten, maupun kemudahan akses bagi masyarakat.
Pertemuan perdana ini menjadi momentum penting bagi kepengurusan baru Tim Pengelola Website dan Media Sosial Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam menyusun langkah strategis untuk mendukung transformasi digital, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta mewujudkan tata kelola publikasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
![]() |
![]() |





