PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT FUNGSIONAL PANITERA PENGGANTI
- Pejabat Fungsional Panitera Pengganti mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada Pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding
- Dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Fungsional Panitera Pengganti menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan
- Pelaksanaan pencatatan proses persidangan
- Pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan
- Pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi
- Pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP. 19580610 198503 1 001