Badan Pengawasan Mahkamah Agung Gelar Workshop – Pendampingan Dan Evaluasi PMPZI 2023
Wednesday, 01 March 2023 06:14 Written by Nodievel Steven Kwaitota, S.H.Makassar, 1 Maret 2023. Penyelenggaraan sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang prima adalah cita-cita reformasi birokrasi yang tertuang dalam road map reformasi birokrasi (2020 – 2024). Agar dapat tercapainya tujuan reformasi birokrasi tersebut, maka perlu dilakukan peningkatan kualitas pembangunan Zona Integritas pada setiap unit kerja di instansi pemerintah. Pembangunan Zona Integritas ini didasari animo masyarakat agar terciptanya birokrasi yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dalam rangka menunjang peningkatan kualitas pembangunan Zona Intergitas pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung menggelar Workshop – Pendampingan dan Evalusi PMPZI 2023 dengan tema “Pendampingan dan Evaluasi PMPZI dalam rangka mewujudkan Peradilan yang bersih dan akuntabel serta kualitas pelayanan peradilan yang prima”. Hadir di Workshop tersebut berbagai stakeholder pembangunan dan evaluasi zona integritas di lingkungan Mahkamah Agung diantaranya; Ketua Pengadilan Militer Utama, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkup Peradilan di seluruh Indonesia, Sekretaris Mahkamah Agung, hingga Evaluator dan Tim Penilai Internal. Turut mengambil bagian dalam Workshop tersebut, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, dan seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Dilaksanakannya Workshop ini adalah bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI INSTANSI PEMERINTAH, serta Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGUSULAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS TAHUN 2023.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Bpk. Sugiyanto, S.H. dalam sambutannya, beliau menyampaikan beberapa poin penting yaitu terkait Hasil evaluasi pembangunan zona integritas selama 5 tahun terakhir dan juga pemaparan singkat tentang esensi Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGUSULAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS TAHUN 2023. Tidak lupa beliau juga menyampaikan saran perbaikan kepada Unit Kerja yang akan diusulkan untuk memperoleh predikat menuju WBK dan WBBM tahun 2023 seperti halnya Memastikan setiap kegiatan dilakukan secara bertahap dan telah dilakukan minimal 1 (satu) tahun serta telah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala; Dokumentasikan setiap aktivitas dalam pembangunan ZI dan optimalkan saluran komunikasi yang dibangun antara unit kerja dan para pemangku kepentingan atas capaian dalam ZI; Memastikan setiap kegiatan dilakukan secara bertahap dan telah dilakukan minimal 1 (satu) tahun serta telah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta berbagai saran perbaikan lainnya.
Berfokus pada peningkatan kualitas pembangunan zona integritas, workshop ini dibagi dalam 4 materi yaitu Penjeleasan singkat Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGUSULAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS TAHUN 2023, Mekanisme Evaluasi Persyaratan Pengusulan, Evaluasi PMPZI melalui aplikasi pmpzi.mahkamahaguung.go.id dan Evaluasi terhadap Substansi Pembangunan Zona Integritas. 4 materi tersebut diharapkan dapat menjadi suplemen peningkatan pembangunan Zona Integritas menuju Predikat WBK dan WBBM di seluruh unit kerja pada instansi Mahkamah Agung.
FOTO KEGIATAN
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Penuhi Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Kota Makassar Lakukan Sosialisasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Tuesday, 28 February 2023 06:55 Written by Sheila Azaria Fazli, S.H.MAKASSAR, 28 Feburari 2023 - Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang diakui dan tertuang dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi: “ setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan”. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945, Negara dituntut melaksanakan kewajibannya untuk bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur bahwa “ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.” Sedangkan, yang dimaksud dengan Jaminan Sosial berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 salah satu bentuk jaminan sosial yang diberikan ialah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan Kota Makassar diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar, dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, Panitera, Plt. Sekretaris, Para Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Aparat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Dengan penyampaian materi yang terdiri dari:
- Overview Program JKN, yang terdiri dari Kepesertaan dan Iuran JKN PPU Penyelenggara Negara;
- Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN-KIS, yang terdiri dari manfaat yang dijamin dan tidak dijamin serta alur pelayanan kesehatan;
- Pembaruan data hakim dan ASN;
- Pendataan identitas hakim sebagai pejabat negara pada database kepesertaan Program JKN;
- Fitur-fitur yang terdapat dalam Aplikasi Mobile JKN milik BPJS Kesehatan, serta;
- Kanal layanan informasi dan pengaduan melalui Layanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), maupun melalui Website BPJS Kesehatan dan Petugas BPJS Kesehatan;
- Kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Kerjasama BPJS Kesehatan dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimana pada tanggal 8 November 2022, ditandatangani sebuah Nota Kesepahaman antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai PIHAK PERTAMA dan Direktur Utama BPJS Kesehatan sebagai PIHAK KEDUA, yang salah satu ruang lingkupnya adalah meliputi Sosialisasi dan Pemberian Informasi mengenai program JKN-KIS.
Setelah materi disampaikan, sebelum kegiatan berakhir diadakan sesi tanya jawab dari BPJS Kesehatan Kota Makassar dengan seluruh hadirin sosialisasi.
FOTO KEGIATAN
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
Rapat Dinas Bulanan, Panitera PTTUN Makassar Bahas Rencana Kerja Dan Monev Pekerjaan Rutin Kepaniteraan
Wednesday, 22 February 2023 01:30 Written by Jenrison Nainggolan, S.H.MAKASSAR, 22 Februari 2023 - Kepaniteraan Pengadilan Tinggi TUN Makassar melaksanakan Rapat Dinas Bulanan Rutin Kepaniteraan, Rabu (22/2/2023). Rapat Dinas ini membahas program kerja di jajaran Kepaniteraan Muda Perkara, Kepaniteraan Muda Hukum, Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti.
Panitera Pengadilan Tinggi TUN Makassar, Bapak H. Apdin Taruna Munir, S.H., M.H. dalam pembukaannya mengingatkan Kembali Maklumat Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan disiplin kerja di seluruh jajaran Kepaniteraan.
“Sesuai hasil diskusi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar dan segenap Hakim Tinggi telah menyepakati Penyeragaman Nomenklatur dalam suatu Putusan, mulai dari penyebutan masing-masing kedudukan pihak di tingkat banding dan nomenklatur duduk sengketa”, tegasnya. Ini merupakan tugas segenap Panitera Pengganti untuk lebih teliti dan disiplin dalam membantu Majelis Hakim dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di Pengadilan Tinggi TUN Makassar.
Lebih lanjut, Panitera menghimbau seluruh Panitera Pengganti apabila sudah ditunjuk sebagai Panitera Pengganti dalam suatu perkara tertentu, diharapkan agar segera membantu Majelis Hakim dalam pelaksanaan teknis peradilan. Himbauan tersebut erat kaitannya dengan ketelitian, sebagai contoh dalam membuat kepala putusan sampai dengan duduk sengketa. Selain itu, Panitera Pengganti perlu meneliti dan mencermati kembali putusan yang akan diunggah pada Aplikasi SIPP Tingkat Banding. Karena putusan tersebut nantinya juga akan diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung yang tentunya dapat diakses oleh semua orang, pungkasnya.
Selain itu, Panitera juga menyampaikan perlunya sinergitas antara Panitera Pengganti, Petugas Meja 1,2,3, Kasir, Admin SIPP dan Panitera Muda Perkara dalam melaksanakan tugas pengadministrasian perkara di Pengadilan Tinggi TUN Makassar.
Selanjutnya, Panitera meminta seluruh jajaran kepaniteraan menyampaikan permasalahan pada unit kerja masing-masing agar menjadi bahan diskusi dalam perbaikan kinerja di Bagian Kepaniteraan.
Sebelum rapat ditutup, Panitera Pengadilan Tinggi TUN Makassar selaku Ketua IPASPI (Ikatan Panitera Seluruh Peradilan Indonesia) bersama – sama Panitera Pengganti menyepakati penunjukan Ibu Rohani, S.H. menjadi bendaraha IPASPI PTTUN MAKASSAR dan juga Ibu Hasni, S.H. sebagai Sekretaris IPASPI PTTUN MAKASSAR.
FOTO KEGIATAN
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Tingkatkan Kesadaran Dan Kepatuhan Kode Etik, Komisi Yudisial (KY) Selenggarakan Pelatihan “Eksplorasi Pelanggaran KEPPH: Studi Kasus Laporan Masyarakat Di Komisi Yudisial” Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Tuesday, 21 February 2023 06:04 Written by Steven Kwaitota, S.H.Makassar, 21 Februari 2023. Salah satu unsur penegakan hukum yang diperlukan agar tercipatanya tertib hukum yang baik adalah kompetensi aparat penegak hukum yang mumpuni, baik kompetensi teknis seperti pengetahuan hukum, maupun kompetensi moreil yang berkenaan dengan etika dalam menjalankan profesi. Seperti diketahui dalam sistem hukum Indonesia, salah satu profesi yang diakui sebagai penegak hukum adalah Hakim. Kekuasaan Kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tentunya dalam menegakan hukum dan keadilan, hakim diharapkan dapat menjaga marwah dari Officium Nobile tersebut.
Namun bertentangan dengan harapan tersebut, sepanjang tahun 2021 Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia telah menerima 494 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman PerilakuHakim (KEPPH). Laporan tersebut menjadi cermin tingkat keercayaan masyarakat yang masih sangat rendah terhadap penyelenggaraan peradilan yang bersih dan adil, sekaligus segabai renungan perbaikan sistem penyelenggaraan peradilan.
Untuk mendukung hal itu, Komisi Yudisial (KY) menylenggarakan kegiatan pelatihan dengan tajuk “Eksplorasi Pelanggaran KEPPH: Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial”. Pelatihan yang diselenggarakan di Aston Makassar Hotel & Convention Center ini diikuti oleh perwakilan seluruh peradilan tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, yaitu PTUN Makassar, PTUN Palu dan PTUN Kendari, selain itu kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Hakim Agung, Yang Mulia Prof. Dr. Topo Santoso. S.H.,M.H
Pada kesempatan ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, diwakili oleh Bpk. H. Andri Mosepa, S.H., M.H selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menyampaikan sambutan dan juga bertindak sebagai pemateri kegiatan. Dalam paparan materinya, beliau menekankan bahwa Untuk mampu menegakkan hukum dan keadilan, disamping menguasai hukum materil dan formil, sekaligus Hakim harus memahami dan menginternalisasi nilai-nilai organisasi dan etika profesi, selain visi dan misi Mahkamah Agung, beliau juga mengingatkan tentang konsistensi hakim dalam menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku Hakim yang tergambar dalam 10 (sepuluh) prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu 1. Berperilaku adil, Berperilaku jujur, Berperilaku arif dan bijaksana, Bersikap mandiri, Berintegritas tinggi, Bertanggung jawab, Menjunjung tinggi harga diri, Berdisiplin tinggi, Berperilaku rendah hati, dan Bersikap profesional.
Kegiatan pelatihan ini tentunya diharapkan dapat memberikan kesadaran pentingnya meletakan etika profesi sebagai pondasi hakim dalam menegakan hukum dan keadilan.
FOTO KEGIATAN
![]() |
![]() |
![]() |
|
Wujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Selenggarakan Rapat Rutin Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI)
Tuesday, 21 February 2023 05:28 Written by Sheila Azaria Fazli, S.H.MAKASSAR – Hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Tim Pembangunan Zona Integritas Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menyelenggarakan rapat rutin yang bertujuan untuk membahas terkait perkembangan pengumpulan data dukung (evidence) pengungkit dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bapak H. Andri Mosepa S.H., M.H., Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, pada pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh para anggota tim. Sebelumnya, pada saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Bapak H. Andri Mosepa, S.H., M.H. telah berhasil membawa Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang meraih predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Kelompok Kerja Area Pembangunan Zona Integritas (ZI) terbagi menjadi 6, yaitu:
- Manajemen Perubahan;
- Penataan Tatalaksana;
- Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur;
- Penguatan Akuntabilitas;
- Penguatan Pengawasan, dan;
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Adapun masing-masing Kelompok Kerja Area pada Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar memiliki Koordinator, Sekretaris dan Para Anggota. Bapak H. Andri Mosepa, S.H., M.H. selaku Ketua Tim senantiasa memotivasi dan memberikan arahan bagi seluruh Anggota Tim untuk terus bekerja sebagai tim dan bekerja secara optimal dalam pengumpulan kelengkapan data dukung (evidence) dari masing-masing Kelompok Kerja Area. Setelahnya, rapat dilanjutkan dengan pembahasan kekurangan-kekurangan data dukung (evidence), serta pemberian tenggat waktu bagi masing-masing Kelompok Kerja Area dalam pengumpulan data dukung (evidence) pengungkit Pembangunan Zona Integritas (ZI) Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja seluruh Anggota Tim.
FOTO KEGIATAN
![]() |
![]() |
Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi Dan Segenap Tenaga Teknis Kepaniteraan Pengadilan Tinggi TUN Makassar Mengikuti Sosialisasi Perma Terkait Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata Dan Pidana Serta Peninjauan Kembali Secara Elektronik
Monday, 20 February 2023 07:14 Written by Jenrison Nainggolan, S.H.Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi Dan Segenap Tenaga Teknis Kepaniteraan Pengadilan Tinggi TUN Makassar Mengikuti Sosialisasi Perma Terkait Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata Dan Pidana dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.
MAKASSAR-20 Januari 2023
Pada Tahun 2022, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektonik; Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan secara elektronik, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik.
Mahkamah Agung dalam hal ini diwakili oleh Bapak Syamsul Arif, S.H., M.H., L.L.M., Ph.D (Hakim Agung, Kamar Perdata Mahkamah Agung) mensosialisasikan ketiga Peraturan Mahkamah Agung tersebut ke seluruh peradilan di bawahnya. Lebih lanjut, Bapak Syamsul Arif, S.H., M.H., L.L.M., Ph.D dalam paparannya menyampaikan arah pembaruan Teknologi Informasi yang mendukung seluruh proses kerja peradilan untuk mencapai efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas sesuai Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035.
Bapak Syamsul Arif, S.H., M.H., L.L.M., Ph. D juga menjelaskan tentang Latar Belakang Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung, aspek pembaruan beberapa fitur pada ecourt, sosialiasi aplikasi e-berpadu, e-upaya hukum banding pidana dan e-upaya hukum Kasasi dan PK.
Administrasi perkara secara elektronik telah memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan. Melalui aplikasi tersebut, Mahkamah Agung RI berupaya untuk menjawab 3 (tiga) persoalan utama yang selama ini dihadapi oleh para pihak ketika berperkara di pengadilan, yakni keterlambatan (delay), keterjangkauan (access), dan integritas (integrity). Penggunaan Teknologi Informasi dapat mengurangi waktu penanganan perkara, mengurangi intensitas para pihak datang ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi para pihak dengan aparatur pengadilan, dan menghindari masyarakat dari kekurangan informasi dan pengetahuan tentang pengadilan.
Terkhusus pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan secara elektronik, peraturan tersebut merupakan landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar Bapak H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum dalam wawancara setelah sosialisasi terebut, menyampaikan harapan dan komitmen Bersama dalam kesanggupan Pengadilan Tinggi TUN Makassar mengimplementasikan apa yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan secara elektronik. Lompatan ini tentunya menjadi tantangan bagi Pengadilan Tinggi TUN Makassar untuk mempersiapkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang andal agar mampu menjalankan sistem ini secara maksimal.
FOTO KEGIATAN
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Wakil Ketua PTTUN Makasar Hadir Pada Bimbingan Teknis Penyusunan Naskah Kebijakan, Naskah Akademik dan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2023
Thursday, 16 February 2023 06:31 Written by PTTUN MakassarMakassar, 16 Februari 2023. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradian Badan Litbang Kumdil Mahkamah Agung Melaksanakan kegiatan upgrading dengan judul “Bimbingan Teknis Penyusunan Naskah Kebijakan, Naskah Akademik dan Naskah Urgensi”. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Claro Makassar ini dihadiri oleh berbagai lingkup peradilan, Peradilan Umum, Peradilan Agama, maupun Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini Bpk. H. Hendro Puspito, S.H.,M.Hum selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar hadir langsung sebagai salah satu tamu undangan.
Sesuai dengan intisari dari kegiatan tersebut yang adalah upgrading, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan serta keterampilan dalam penyusunan Naskah Kebijakan, Naskah Akademik, maupun Naskah Urgensi.
Kegiatan upgrading ini akan mendengarkan berbagai hasil penelitian dan pendapat pakar, guna mengoptimalkan kwalitas dan kinerja berbagai produk peraturan yang diterbitkan Mahkamah Agung. Hal ini sebagaimana kami kutip dari Tim peneliti Mahkamah Agung, yang berasal dari lingkungan peradilan Tata Usaha Negara, Bapak Kusman, SH.MH. dan Bapak Dr. Tri Cahya Indra Permana, SH. MH., Dan Dr. M. Andi Ikbar, SH.MH. semuanya
FOTO KEGIATAN
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Tingkatkan Integritas dan Kualitas Layanan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Melakukan Pembinaan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dan Kendari
Wednesday, 15 February 2023 02:24 Written by Sheila Azaria Fazli, S.H.Makassar, 15 Februari 2023. Dalam rangka meningkatkan integritas dan kualitas layanan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum., lakukan pembinaan pada Satuan Kerja di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara Palu pada hari Kamis, tanggal 9 Februari 2023 dan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2023.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang baru yaitu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado sehingga saat ini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar hanya membawahi 3 yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu. Dengan demikian, diharapkan antara Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari semakin dekat dan semakin solid dalam hal koordinasi. Selain itu diharapkan untuk saling mengingatkan dan memberikan masukan agar terwujudnya pelayanan yang prima
Adapun materi pembinaan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu terbagi menjadi 3, yaitu: 1) Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik yang disampaikan oleh Wakil Ketua, Bapak H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum., 2) Administrasi Perkara dan Administrasi Persidangan yang disampaikan oleh Panitera, Bapak H. Apdin Taruna Munir, S.H., M.H., dan 3) Kesekretariatan (Keuangan, Perencanaan dan Kepegawaian) yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris, Bapak Adnan, S.E., S.H., dan Kasubag Keuangan dan Pelaporan, Bapak Haryoko Prabowo, S.E., S.H., bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Palu. Materi pembinaan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari terbagi menjadi 3, yaitu: 1) Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik yang disampaikan oleh Wakil Ketua, Bapak H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum., 2) Administrasi Perkara dan Administrasi Persidangan yang disampaikan oleh Panitera, Bapak H. Apdin Taruna Munir, S.H., M.H., dan 3) Kesekretariatan (Keuangan, Perencanaan dan Kepegawaian) yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris, Bapak Adnan, S.E., S.H., dan Kasubag Rencana Program dan Anggaran Ibu Diana Rahmawati, S.Kom., bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum., memberikan himbauan dan mengingatkan kepada seluruh aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, agar senantiasa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang dalam hal ini merupakan para pencari keadilan, serta berpedoman pada peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 7/2016 tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 9/2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya, Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan Dibawahnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 11/2017 Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung No: 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar juga menghimbau kepada aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Palu agar tidak ada yang terkena hukuman disiplin dalam rangka Pembangunan Zona Integritas dan segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik bagi para pencari keadilan, juga diberikan materi pembinaan berupa teknis administrasi persidangan, sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), dan Komunikasi Data Nasional (Komdanas). Kegiatan pembinaan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dan Kendari, serta dilaksanakan sesi tanya-jawab sebelum kegiatan ditutup. Diharapkan, dengan terlaksananya kegiatan pembinaan, masing-masing Satuan Kerja dapat meningkatkan kualitas serta disiplin kerja dan menyelesaikan berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi.
FOTO KEGIATAN
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sosialisasi Pembangunan ZI Pengadilan Tinggi TUN Makassar Tahun 2023 melalui Public Campaign
Sunday, 12 February 2023 03:18 Written by Jenrison Nainggolan, S.H.Makassar, 12 Februari 2023 (Hari Minggu). Guna mewujudkan komitemen Pengadilan Tinggi TUN Makassar dalam membangun Zona Initegritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Pengadilan Tinggi TUN Makassar yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Bapak Kasim, S.H., M.H. mengadakan Kegiatan Public Campaign di Jalan Boulevard Kota Makassar yang berlangsung pada pukul 07.00 WITA. Public campaign diawali dengan membentangkan spanduk yang berisi himbauan untuk Stop Gratifikasi dan Melaporkan Tindak Gratifikasi, yang selanjutnya pemberian brosur tentang alur dan biaya perkara di Pengadilan Tinggi TUN Makassar.
Dengan terlaksananya public campaign pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Pengadilan Tinggi TUN Makassar terus melanjutkan program-program kerja yang mengedepankan integritas tinggi. Selain untuk perbaikan pelayanan, diharapkan kegiatan semacam ini bisa memberikan kesadaran pada masyarakat umum tentang proses berperkara di Lembaga peradilan yang transparan dan anti korupsi.
FOTO KEGIATAN
![]() |
![]() |
![]() |
|
Public Campaign, Sosialisasi Pembangunan ZI Pengadilan Tinggi TUN Makassar Tahun 2023
Friday, 10 February 2023 14:27 Written by Steven Kwaitota, S.H.Makassar, 10 Februari 2023 (Hari Jumat). Keluarga besar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mengadakan kegiatan Public Campaign dalam rangka sosialisasi pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi TUN Makassar. Kegiatan public campaign dilaksanakan di depan Kantor Pengadilan Tinggi TUN Makassar dengan membagikan brosur Informasi Layanan Pengaduan Masyarakat dan brosur Rincian Biaya Perkara. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat lebih memperkenalkan proses pembangungan Zona Integritas pada Pengadilan Tinggi TUN Makassar serta merangkul masyarakat untuk dapat bersama-sama membangun dunia peradilan yang berintegritas serta tidak ragu untuk melaporkan apabila terdapat indikasi pelayanan yang berpotensi KKN.
FOTO KEGIATAN
![]() |
![]() |
![]() |
|






































