Pinned Artikel (9)
Anti Gratifikasi dan Korupsi pada Pengadilan Tinggi TUN Makassar
Thursday, 31 July 2025 02:37 Written by PTTUN Makassar
Wujudkan Pengadilan Berintegritas, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berkomitmen untuk mendukung implementasi Anti Korupsi dan Gratifikasi, sebagai salah satu bentuk internalisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Dukung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Tuesday, 10 June 2025 03:51 Written by PTTUN Makassar
"Dukung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Bapak/Ibu dapat berpartisipasi dengan mengisi kuesioner melalui tautan
berikut: https://bawasmari.mahkamahagung.go.id/survey/ ”.
e-Survey Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Monday, 13 October 2025 06:20 Written by PTTUN Makassar
e-Survey Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar merupakan sarana yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam memberikan survey kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan.
Pemberian survei dapat dilakukan dengan cara:
- Mengakses halaman https://survei.djmt.id/pttun_makassar
- Melalui website PTTUN Makassar (https://pttun-makassar.go.id/) kemudian memilih menu Tentang Pengadilan, kemudian memilih Survey Kepuasa Publik, dan memilih e-survey
- Bertanya melalui Si Daeng
Program PTTUN Makassar Menyapa
Wednesday, 20 September 2023 06:36 Written by PTTUN Makassar
Program PTTUN Makassar Menyapa merupakan program terbaru yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sebagai sarana pengawasan terhadap pemberian Layanan yang dilakukan oleh Pengadilan Tingkat Pertama Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Kegiatan pegawasan akan dilakukan langsung oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Dalam program ini, pimpinan akan berbicara langsung dan meminta testimoni dari pihak-pihak yang datang dan meminta layanan pada Pengadilan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Pengadilan Tinggi TUN Makassar.
Untuk lengkapnya, silahkan melihat pada Kanal Youtube Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
| PTTUN Makassar Menyapa PTUN Makassar | PTTUN Makassar Menyapa PTUN Palu | PTTUN Makassar Menyapa PTUN Kendari |
Pembangunan Zona Integritas
Wednesday, 01 October 2025 00:36 Written by PTTUN Makassar
Mari dukung kami dalam mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Informasi Cepat Si Daeng
Thursday, 28 April 2022 03:54 Written by PTTUN Makassar
Melihat kondisi saat ini yang masih belum memungkinkan adanya pelayanan informasi secara tatap muka atau langsung datang ke Kantor Pengadilan karena adanya pandemi COVID-19 maka Pengadilan Tinggi TUN Makassar menyediakan layanan informasi cepat Si Daeng. Si Daeng merupakan sebuah layanan berbasis whatsapp autoreply dimana didalamnya tersedia berbagai jenis informasi yang dibutuhkan bagi pencari keadilan yang memiliki perkara di bidang Tata Usaha Negara. Si Daeng menyediakan berbagai informasi seperti informasi pelayanan pengaduan, informasi alur, prosedur dan biaya perkara banding maupun pilkada, informasi proses perkara banding serta pengisian survey kepuasan masyarakat dan persepsi korupsi. Dengan adanya Layanan Si Daeng diharapkan para pencari keadilan dapat lebih mudah dan cepat dalam mendapatkan informasi terbaru sesuai kebutuhannya.
Untuk memanfaatkan Layanan Si Daeng ada tiga cara yang dapat dilakukan para pencari keadilan yaitu:
- Para pencari keadilan cukup melakukan klik tautan Si Daeng yang muncul pada halaman depan website. Kemudian akan diarahkan untuk masuk ke aplikasi whatsapp dan mencari informasi yang dibutuhkan
- Para pencari keadilan dapat melakukan scan barcode Si Daeng yang telah disediakan pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Pengadilan Tinggi TUN Makassar atau melakukan scan qrcode pada tampilan Beranda website Pengadilan Tinggi TUN Makassar
- Atau dengan klik gambar berikut.
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Wednesday, 22 January 2025 03:00 Written by PTTUN Makassar 
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Bab V Pasal 22 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/ atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian inforrnasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Prawara Keadilan memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang meliputi:
- Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
- Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Kriteria Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, yaitu:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu· Keluarga Miskin (KKM),Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam angka 1 atau 2.
Mekanisme Pemberian Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar:
- Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
- Orang atau sekelompok orang yang telah mengisi formulir permohonan pelayanan Posbakum dan memenuhi persyaratan/kriteria sebagai Penerima Layanan Posbakum dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
- Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar akan menerima kelengkapan berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang terdiri dari:
- Formulir permohonan
- Dokumen persyaratan kriteria Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
- Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
- Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
- Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
- Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
- Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Tempat Layanan
Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Jl. A.P. Pettarani No.45 Makassar 90231
Jam layanan:
Senin s.d. Rabu (09.00 - 12.00 WITA)
Telp: (0411) 452773 / (0411) 452016
Website: www.pttun-makassar.go.id
Email Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Layanan LBH: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
atau dapat mengunjungi laman e-Posbakum untuk layanan posbakum secara online
e-Court Mahkamah Agung RI
Sunday, 05 May 2019 07:08 Written by PTTUN Makassar
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
- e-Litigation (Persidangan secara online)
Klik Disini untuk masuk ke e-Court Mahkamah Agung RI
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar selain memiliki peran sebagai pengadilan tingkat banding, juga memiliki peran sebagai pengadilan tingkat pertama dan bertugas untuk menyelesaikan sengketa di bidang Pilkada dan Kepegawaian.
Berikut link untuk SIPP sebagai Tingkat Pertama: https://sipp.pttun-makassar.go.id/








