Terakhir diperbarui:

PTTUN Makassar

PTTUN Makassar

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Agung RI membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas, kompetensi dan komitmen  tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya. 

Informasi tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 487 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2019 yang ditindaklanjuti dengan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 01/Pansel – CPNS/MA/11/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI Tahun 2019. (Humas MA).

 Informasi selengkapnya silahkan klik link di bawah ini. 

 pengumuman cpns 2019.pdf

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Tepatnya di Bulan Suci Ramadhan 1440 H,Pada Hari Kamis Tanggal 23 Mei 2019, Keluarga Besar Pengadilan  Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Yang Bertempat Di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Foto Kegiatan

 

Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Nomor : 600/BP/OT.01.2/05/2019 hal : Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2018. 

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding  pada 4 ( Empat ) lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

maka dengan ini, kami sampaikan surat/ Lampiran sebagai berikut :

 

surat_evaluasi SAKIP 2018_bawas.pdf

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 684/SEK/OT.01.1/05/2019. Tertanggal 22 Mei 2019. Tentang Permintaan Data Penyerapan Standar Biaya Keluaran Penyelesaian Perkara Triwulan I Tahun Anggaran 2019.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Ketua Pengadilan Tinggi. 2. Para Ketua Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

PERMINTAAN PENJELASAN TRANSAKSI DALAM KONFIRMASI (TDK) PADA APLIKASI E -REKON&LK

Jakarta-Humas, Selasa 22 Februari 2019. Berdasarkan Surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi MA RI, Nomor : B - 54/Bua.3/KU.00/2/2019,Tertanggal 21 Februari 2019. Tentang Permintaan Penjelasan Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Pada Aplikasi e-Rekon&LK.

Di tujukan kepada Yth. 1. Sekretaris Direktorat Jenderal badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. 2. Sekretaris Direktorat Jenderal badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.3. Sekretaris Direktorat Jenderal badan Peradilan Militer & Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI.4. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Selaku Koordinator Wilayah. 5.Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia. 6. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Selaku Koordinator Wilayah. 7.Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia. 

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi MA RI (Ip/Rs)



 Dokumen


 

 

Mahkamah Agung RI dalam hal ini Biro Hukum dan Humas bersama-sama dengan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan sosialisasi  terkait tugas dan  fungsi LPS serta workshopTata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Pembangunan Untuk  Kepentingan Umum.

Acara yang dihelat sejak hari  Kamis-Jumat tanggal  21 - 22 Februari 2018 di Hotel Novotel, Lampung  ini bertujuan sebagai wahana  sosialisasi tentang pola dan sistem kerja LPS serta aturan-aturan teknis yang terkandung dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016.

Sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 50  peserta  yang terdiri Hakim Tinggi, KPN, WKPN, Panitera dan Sekretaris  pengadilan negeri se-wilayah hukum  Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan pemateri Soltoni Mohdally,S.H.,M.H.,(Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI), Arie Budiman (Direktur Grup Litigasi LPS).  

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Soltoni Mohdally,S.H.,M.H.,- menguraikan secara mendalam Perma Nomor 3 Tahun 2016. Bahwa setiap pihak wajib mendukung upaya percepatan penyediaan infrastruktur, termasuk di dalamnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum. "Akan tetapi dalam proses musyawarah pengadaan tanah dan ganti rugi tersebut kerap terjadi ketidaksepakatan. Di sinilah pihak-pihak yang berhak atas tanah dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri untuk memutus bentuk dan atau besarnya ganti kerugian" Ujar Soltoni.

Pemaparan Soltoni tersebut mendapat sambutan hangat dari para peserta sosialiasi yang ditandai dengan antusiasnya para peserta yang sebagian besar para pimpinan pengadilan mengajukan pertanyaan seputar penitipan ganti kerugian di pengadilan negeri dan tahapan-tahapan pemeriksaan keberatan  oleh hakim.

Sedangkan sebelumnya, saat pembukaan acara sosialisasi ini,  Direktur Eksekutif Hukum LPS, Robertus Bilitea menyampaikan bahwa salah satu sumber pembangunan adalah perbankan, sedangkan perbankan mengelola uang masyarakat. Tidak jarang pengelolaan uang masyarakat itu mengalami kegagalan akibat salah kelola oleh pengurus bank. "Oleh karena itu kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengaktifkan sinergitas dan menyamakan pandangan penegak hukum terkait  LPS" Kata Robert.

Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Zaid Umar Bob Said,S.H.,M.H. menyerahkan cinderamata kepada  Robertus Bilitea, Direktur Eksekutif Hukum LPS, sesaat setelah acara pembukaan. 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Zaid Umar Bob Said,S.H.,M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk  capacity building bagi para hakim. "Terlebih lagi apabila ada permasalahan-permasalahan hukum yang harus sampai ke persidangan dan ternyata melibatkan LPS sebagai salah satu pihak. Jadi hakim-hakim harus memahami betul tugas, fungsi dan wewenang LPS". Ujar Bob.

 

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., melantik dan mengambil sumpah Panitera Muda Pidana Umum dan Khusus, serta Panitera Penganti pada Mahkamah Agung, pada Kamis, 10/1/2019, di gedung Mahkamah Agung Lantai 2.

Panitera Muda Pidana Umum dan Khusus yang dilantik yaitu :

1. Suharto, SH., M.Hum Sebagai Panitera Muda Pidana Khusus

2. Dr. Sudharmawatiningsih, SH., M.Hum Sebagai Panitera Muda Pidana Umum

 

Dan Panitera Penganti Mahkamah Agung yang dilantik yaitu :

1. Retno Nawangsih, SH., MH

2. Andi Atika Nuzli, SH

3. Edward Agus, SH., MH

4. Achmad Munandar, SH

5. Irma Mardiana, SH., MH

6. Zaenal Arifin, SH., M.Si., MH.

7. Agustinus Yudi Setiawan, SH., MH

8. Andre Trisandy, SH., MH

9. Achmad Cholil, S.Ag., SH., LLM

sumber : mahkamah agung

 

 

Menyusul pengangkatan YM. H. Suhadi, S.H., M.H., sebagai Ketua Kamar Pidana pada bulan Oktober lalu, Mahkamah Agung telah menunjuk DR. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M. H sebagai Juru Bicara. Pengangkatan yang tertuang dalam Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 279/KMA/SK/XII/2018 tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H ketika menyampaikan pidato Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2018, Kamis (27/12/2018) di Jakarta.

Menyikapi penunjukannya tersebut, Andi Samsan Nganro saat ditemui di ruangannya, menyatakan akan berusaha menjalankan amanah jabatan tersebut dengan baik. “Tugas juru bicara itu mengkomunikasikan langkah-langkah dan kebijakan lembaga kepada masyarakat,” ujarnya menjelaskan.

Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi regulasi, penataan manajemen, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap aparatur dan badan-badan peradilan yang ada dibawahnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Mahkamah Agung RI Nomor : 55/PA/SK/XII/2018 tanggal 3 Desember 2018. Perihal Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Keputusan dari Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Lampirannya:

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar selain memiliki peran sebagai pengadilan tingkat banding, juga memiliki peran sebagai pengadilan tingkat pertama dan bertugas untuk menyelesaikan sengketa di bidang Pilkada dan Kepegawaian.

Berikut link untuk SIPP sebagai Tingkat Pertama: https://sipp.pttun-makassar.go.id/

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773 atau (0411) 452016
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

PETA LOKASI KAMI