Layanan Hukum

Layanan Hukum (5)

Biaya Perkara

Wednesday, 07 February 2024 03:15 Written by

BIAYA  PERKARA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR

Biaya Perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 140/KPTTUN.W4/SK.HK.2.7/I/2024, tanggal 2 Januari 2024 Tentang Biaya Panjar banding Konvensional, Biaya Proses Banding E-Court, Panjar Biaya Gugatan Tk. I dan Gugatan Pilkada Konvnsional, Panjar Biaya Gugatan TK. I dan Gugatan Pilkada E-Court, Biaya Kasasi Perkara Pilkada, Biaya Kasasi Perkara Tk.I, Biaya Peninjauan Kembali dan Biaya Pelaksanaan Putusan sebagai berikut :

1. Biaya Perkara Banding Konvensional : Rp. 250.000,-
2.  Biaya Proses Banding E-Court : Rp. 250.000,-
 3. Panjar Biaya Gugatan Tk.I dan Gugatan Pilkada Konvensional : Rp. 805.000,-
   4.  Panjar Biaya Gugatan Tk.I dan Gugatan Pilkada E-Court : Sesuai aplikasi E-Court
  5. Biaya Kasasi Perkara Pilkada : Rp. 931.000,-
6. Biaya Kasasi Perkara Tk.I  Rp. 1.200.000,-
7. Biaya Peninjauan Kembali  : Rp. 3.500.000,-
 8. Biaya Pelaksanaan Putusan : Rp. 428.000,-

 

untuk Rincian Biaya Perkara silahkan klik link berikut : Download

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Tuesday, 04 January 2022 03:00 Written by

 

Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma – cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-undang.

SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum


Pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar melayani :

  1. Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advice hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan;
  2. Penjamin dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara profesional;
  3. Melayani konsultasi hukum tata usaha negara;
  4. Melayani beracara cuma-cuma / prodeo.

 

Tempat Layanan

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Jl. A.P. Pettarani No.45 Makassar 90231

Telp: (0411) 452773, Fax. (0411) 452016
Website: www.pttun-makassar.go.id
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Prosedur Pengajuan Perkara

Wednesday, 17 March 2021 07:44 Written by

ALUR PENGAJUAN PERKARA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR

 

 

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI