Makassar, (03/01/2025) - Apel Pagi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, dilaksanakan di halaman Kantor Pengadilan Tinggi TUN Makassar. Apel dipimpin oleh Ketua PengadianTinggi TUN Makassar, Bapak H. Iswan Herwin, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar, Para Hakim Tinggi, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional dan seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi TUN Makassar.
Dalam arahannya, Bapak H. Iswan Herwin, S.H., M.H. menyampaikan kepada seluruh peserta apel agar selalu menjaga dan menjunjung tinggi Integritas sesuai pesan dari Pimpinan Mahkamah Agung, hal tersebut dituangkan dalam pesan Ketua Mahkamah Agung yang sampaikan melalui rekaman suara yang diperdengarkan dua kali dalam seminggu.
Dalam mewujudkan peradilan yang agung dan bersih, PT TUN Makassar menerapkan empat instrumen utama tata kelola:
- Pengendalian Gratifikasi: Kami berkomitmen menolak segala bentuk pemberian dalam bentuk apa pun (uang, barang, atau fasilitas) yang berkaitan dengan jabatan. Kejujuran adalah dasar layanan kami.
- Penanganan Benturan Kepentingan: Kami menjamin objektivitas dengan mewajibkan setiap aparatur menghindari situasi di mana kepentingan pribadi atau keluarga bersinggungan dengan tugas negara.
- Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP): Pengawasan mandiri dilakukan secara berlapis untuk memastikan seluruh kegiatan operasional efisien, laporan keuangan andal, dan aset negara aman.
- Whistleblowing System (WBS): Kami menyediakan kanal pengaduan rahasia bagi masyarakat dan pegawai untuk melaporkan pelanggaran hukum atau etik. Identitas pelapor kami lindungi sepenuhnya.
Selanjutnya Bapak Ketua juga menyampaikan terkait aplikasi e-Register yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi SIPP, Bapak Ketua meminta khususnya untuk pengguna SIPP agar selalu disiplin dalam pengisian dokumen pada aplikasi SIPP tersebut, menutup arahannya beliau juga mengingatkan agar segera melaporkan LHKPN dan SPT bagi para Pejabat yang wajib melaporkannya paling lambat pertengahan bulan Februari.
![]() |
![]() |

