![]() |
MAKASSAR (28/09/2026) – Dalam rangka mengakselerasi pembangunan Pembangunan Zona Integritas serta mendorong reformasi birokrasi di lingkungan peradilan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menyelenggarakan Rapat Persiapan Pemilihan Agen Perubahan (Agent of Change) Tahun 2026. Rapat bertempat di Ruang Command Center PTTUN Makassar.
Kegiatan rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua PTTUN Makassar, Bapak Subur MS, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, dan Pejabat Fungsional Pranata Komputer yang tergabung dalam Tim Penilai Agen Perubahan.
Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Ketua PTTUN Makassar Nomor 1162/KPTTUN.W4/SK.OT1.6/IX/2026 tanggal 14 September 2026 tentang Penunjukan Tim Penilai Agen Perubahan (Agent of Change) dan Kriteria Penilaian Pemilihan Agen Perubahan (Agent of Change) pada PTTUN Makassar Tahun 2026.
Dalam rapat persiapan ini, Tim Penilai melakukan pembahasan mendalam mengenai alur mekanistis pemilihan, penentuan kriteria dan indikator penilaian, penyusunan tahapan evaluasi, hingga penjadwalan proses seleksi bagi calon Agen Perubahan. Pembentukan dan pemilihan Agen Perubahan diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan formalitas, melainkan mampu melahirkan sosok Role Model yang memberikan dampak nyata, dorongan inovasi, serta pendorong budaya kerja berintegritas tinggi di PTTUN Makassar.
Rangkaian kegiatan rapat berlangsung dengan tertib dan lancar, ditutup dengan perumusan kesepakatan langkah kerja Tim Penilai untuk agenda tahapan seleksi selanjutnya.
![]() |
![]() |


