![]() |
MAKASSAR (17/09/2026) – Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak Simbar Kristianto, S.H., bersama Wakil Ketua PTTUN Makassar, Bapak Subur MS, S.H., M.H., serta para Hakim Tinggi PTTUN Makassar mengikuti kegiatan Webinar dan Kick Off Kertas Kebijakan " Judicial Wellbeing: Pengupayaan Layanan Dukungan Psikososial Berbasis Bukti Kepada Hakim" secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting bertempat di Ruang Command Center PTTUN Makassar.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini bertujuan untuk memetakan serta menyusun landasan strategis peningkatan kesejahteraan psikologis dan dukungan psikososial bagi para hakim di seluruh Indonesia.
Acara diawali dengan sambutan pembukaan oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Bapak Abdul Chair Ramadhan, yang menekankan pentingnya perhatian terhadap kesehatan emosional dan mental hakim sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga integritas serta kualitas putusan peradilan.
Webinar ini menghadirkan tiga narasumber utama:
- Bapak Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Anggota KY RI / Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim), memaparkan materi mengenai upaya Komisi Yudisial dalam menyediakan layanan dukungan psikososial berbasis bukti bagi hakim.
- Bapak Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D. (Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI), membawakan materi terkait urgensi penyediaan dukungan psikososial serta skema kolaborasi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
- Bapak Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D., Psikolog (Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia - APSIFOR), memaparkan pentingnya Judicial Wellbeing ditinjau dari tatanan teori dan praktik psikologi forensik.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kick off pengumpulan data survei nasional dan penjaringan peserta Focus Group Discussion (FGD) untuk menyerap aspirasi serta masukan dari para hakim di seluruh badan peradilan.
Melalui keikutsertaan ini, PTTUN Makassar mendukung penuh langkah strategis Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam mewujudkan sistem kesejahteraan hakim yang menyeluruh, berkeadilan, dan berkelanjutan demi terwujudnya badan peradilan yang agung dan berintegritas.
![]() |
![]() |


