![]() |
MAKASSAR (07/09/2026) – Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar bersama para Hakim Tinggi dan aparatur PTTUN Makassar mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) Mahkamah Agung RI secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting bertempat di Ruang Command Center PTTUN Makassar.
Pembinaan tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Bapak Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., yang memberikan arahan strategis terkait penekanan tata kelola administrasi, pengelolaan anggaran, pengadaan sarana prasarana, hingga upaya pembangunan Zona Integritas di lingkungan peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
Beberapa poin penekanan dan materi penting yang disampaikan oleh Dirjen Badilmiltun dalam pembinaan tersebut antara lain:
- Pembangunan Zona Integritas (WBK/WBBM): Pemaparan perkembangan progres evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada beberapa satuan kerja di lingkungan Badilmiltun.
- Pengelolaan BMN dan Pengajuan Kebutuhan Kendaraan: Evaluasi atas pengajuan BMN melalui aplikasi RKBMN agar disesuaikan dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Satuan kerja diimbau untuk membenahi status pencatatan aset (seperti kendaraan rusak berat yang belum dihapuskan) guna mengoptimalisasi usulan kendaraan jabatan maupun operasional.
- Pengusulan Materi Bimbingan Teknis (Bimtek): Setiap satuan kerja diharapkan mengusulkan 2 (dua) materi Bimtek prioritas ke Direktorat untuk dikompilasi. Hal ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur dan memangkas kesenjangan kemampuan teknis di lapangan.
- Optimasi dan Revisi Anggaran Tahun 2026: Satuan kerja yang telah menyetujui revisi anggaran diminta segera merealisasikan kegiatannya. Apabila terdapat target kinerja tahun 2026 yang tidak memungkinkan tercapai, wajib dilaporkan paling lambat tanggal 18 September 2026 agar alokasi anggaran dapat dioptimalisasi. Penekanan juga diberikan agar target Pengawasan dan Pembinaan Tingkat Banding tetap terpenuhi secara maksimal.
- Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) dan Usulan ABT: Penegasan ketentuan penanganan delegasi Pemeriksaan Setempat (PS) ke PTUN sesuai yurisdiksi, serta petunjuk pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk kebutuhan kegiatan yang mendesak (urgent) dan realistis.
Dengan dilaksanakannya pembinaan ini, PTTUN Makassar berkomitmen untuk terus menindaklanjuti arahan dan penekanan Dirjen Badilmiltun demi terwujudnya tata kelola peradilan yang akuntabel, profesional, dan berintegritas.
![]() |
![]() |


