Print this page

Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi di PTTUN Makassar


Pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Ruang Command Center PTTUN Makassar, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PTTUN Makassar sekaligus Ketua Unit Pengendali Gratifikasi PTTUN Makassar, Bapak Subur MS, S.H., M.H., serta diikuti oleh para anggota Unit Pengendali Gratifikasi PTTUN Makassar.

Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk komitmen Unit Pengendali Gratifikasi dalam memastikan pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan PTTUN Makassar berjalan secara optimal. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk melakukan peninjauan terhadap berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung penguatan budaya antigratifikasi di lingkungan peradilan.
Selain melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPG di lingkungan PTTUN Makassar, kegiatan ini juga membahas laporan pengendalian gratifikasi semester dari satuan kerja yang berada di wilayah hukum PTTUN Makassar, yaitu PTUN Makassar, PTUN Palu, dan PTUN Kendari. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan dan pelaporan pengendalian gratifikasi pada setiap satuan kerja telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan PTTUN Makassar beserta seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya dapat terus ditingkatkan sehingga tercipta budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Read 3 times