![]() |
MAKASSAR (22 - 23/06/2026) – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, integritas, serta profesionalisme Aparatur peradilan di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar melaksanakan kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial. Kegiatan pembinaan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 21 hingga 22 Juni 2026, bertempat di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor 776/KPTTUN.W4/ST.KP7.1/VI/2026, kegiatan pembinaan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak Simbar Kristianto, S.H. Pelaksanaan pembinaan ini dihadiri oleh Tim Pembinaan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang terdiri atas: Panitera, Bapak Apdin Taruna Munir, S.H., M.H, Sekretaris, Bapak Keli Margono, S.H. Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT), Bapak Andi Nurhasbi Alauddin, S.E., M.H., Panitera Muda Hukum, Ibu Salmawati, S.H., Penata Keprotokolan, Ibu Sani Nur Chusna, S.I.Kom., Penata Layanan Operasional, Bapak Aman Eka Surakhman Azis, S.H. dan Penata Layanan Operasional, Bapak Andi Mappincara, S.E.
Dalam pembinaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menyampaikan rangkaian poin pembinaan yang menitikberatkan pada beberapa aspek fundamental Peradilan, sebagai berikut:
- Internalisasi Visi dan Misi Mahkamah Agung RI: Ditekankan pentingnya pemahaman dan implementasi visi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”, sebagai pedoman mutlak pelaksanaan tugas sehari-hari melalui komitmen dan kerja nyata.
- Kemandirian Peradilan dan Peningkatan Integritas: Salah satu misi utama yang wajib dijaga adalah kemandirian Badan Peradilan. Pelaksanaan tugas Hakim, Panitera, dan Panitera Pengganti harus bebas dari intervensi maupun kepentingan lain. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan yang dialami Hakim saat ini harus diimbangi dengan integritas yang tinggi guna menjaga marwah Lembaga Peradilan di mata masyarakat.
- Optimalisasi Pelayanan Publik dan PTSP: Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai garda terdepan harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan profesional demi mewujudkan pelayanan prima dan memberikan kepuasan bagi Masyarakat Pencari Keadilan.
- Pengembangan SDM dan Keterbukaan Informasi: Setiap Aparatur, khususnya Hakim, diharapkan terus meningkatkan kapasitas diri melalui pembelajaran berkelanjutan. Selain itu, satuan kerja dituntut mampu beradaptasi dengan teknologi informasi melalui pemanfaatan website dan media sosial guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik, termasuk dalam hal penggunaan Anggaran Negara.
- Penerapan Kode Etik, Disiplin Kerja, dan Pengawasan Melekat: Hakim diwajibkan mempedomani Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (SKB KMA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009), sedangkan ASN wajib menjunjung tinggi Nilai Dasar ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Terkait disiplin jam kerja, Aparatur diingatkan untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016. Atasan langsung juga diinstruksikan melaksanakan pengawasan melekat secara optimal, terlebih dengan adanya metode pengawasan berkala seperti mystery shopper dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
- Teknis Yudisial dan Musyawarah Majelis: Di bidang teknis, diingatkan kembali pentingnya Musyawarah Majelis dalam pengambilan putusan. Perbedaan pendapat Hakim (dissenting opinion) merupakan hal yang wajar, namun putusan harus tetap dihasilkan melalui argumentasi hukum yang kuat demi mewujudkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan.
Selain pembinaan dari Ketua, materi pembinaan juga diberikan secara komprehensif oleh Anggota Tim, yaitu Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, dan Kasubag TURT.
Sebagai penutup pembinaan, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mengingatkan Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk senantiasa menjaga nama baik Lembaga, meningkatkan disiplin, melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng kehormatan dan martabat lembaga peradilan. Rangkaian kegiatan berjalan dengan khidmat, lancar, dan ditutup secara tertib.
![]() |
![]() |


