Print this page

Penanggulangan dan Mitigasi Penipuan melalui Peniruan Situs Web Pengadilan

Himbauan Waspada Informasi dan Alamat Situs Web Resmi PTTUN Makassar

Menindaklanjuti Surat Badan Urusan Administrasi Nomor 139/BUA/TI1.4.1/VII/2026 perihal Penanggulangan dan Mitigasi Penipuan melalui Peniruan Situs Web Pengadilan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Alamat Situs Web Resmi

    Seluruh informasi publik, perkembangan perkara, layanan hukum, serta pengumuman resmi PTTUN Makassar  hanya dapat diakses melalui domain/situs web resmi berikut:

    [https://www.pttun-makassar.go.id/]

  2. Imbauan Kewaspadaan Masyarakat

    Masyarakat diimbau untuk selalu teliti dan berhati-hati terhadap segala bentuk informasi, permohonan data, maupun permintaan pembayaran yang tidak tercantum atau tidak bersumber dari situs web resmi Pengadilan.

  3. Penegasan

    Pengadilan tidak bertanggung jawab atas dampak atau kerugian yang timbul akibat memercayai informasi dari pihak/media luar yang tidak resmi atau tidak tercantum dalam portal resmi Pengadilan.

Apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan atau informasi meragukan yang mengatasnamakan PTTUN Makassar, mohon dapat mengonfirmasikannya secara langsung melalui saluran kontak/layanan pengaduan resmi yang tertera pada situs web kami.

Read 28 times