Penuhi Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Kota Makassar Lakukan Sosialisasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar

MAKASSAR, 28 Feburari 2023 - Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang diakui dan tertuang dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi: “ setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan”. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945, Negara dituntut melaksanakan kewajibannya untuk bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur bahwa “ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.” Sedangkan, yang dimaksud dengan Jaminan Sosial berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 salah satu bentuk jaminan sosial yang diberikan ialah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan Kota Makassar diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar, dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, Panitera, Plt. Sekretaris, Para Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Aparat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Dengan penyampaian materi yang terdiri dari:

  • Overview Program JKN, yang terdiri dari Kepesertaan dan Iuran JKN PPU Penyelenggara Negara;
  • Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN-KIS, yang terdiri dari manfaat yang dijamin dan tidak dijamin serta alur pelayanan kesehatan;
  • Pembaruan data hakim dan ASN;
  • Pendataan identitas hakim sebagai pejabat negara pada database kepesertaan Program JKN;
  • Fitur-fitur yang terdapat dalam Aplikasi Mobile JKN milik BPJS Kesehatan, serta;
  • Kanal layanan informasi dan pengaduan melalui Layanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), maupun melalui Website BPJS Kesehatan dan Petugas BPJS Kesehatan;
  • Kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Kerjasama BPJS Kesehatan dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimana pada tanggal 8 November 2022, ditandatangani sebuah Nota Kesepahaman antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai PIHAK PERTAMA dan Direktur Utama BPJS Kesehatan sebagai PIHAK KEDUA, yang salah satu ruang lingkupnya adalah meliputi Sosialisasi dan Pemberian Informasi mengenai program JKN-KIS.

Setelah materi disampaikan, sebelum kegiatan berakhir diadakan sesi tanya jawab dari BPJS Kesehatan Kota Makassar dengan seluruh hadirin sosialisasi.

 

FOTO KEGIATAN 

    
Read 403 times

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI