Print this page

Pimpinan Pengadilan

Pimpinan Pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil. Dengan tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Hakim dan terminologi undang-undang menyebut secara khusus bahwa “Ketua” Pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku Panitera, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya. Ketua Pengadilan wajib menjaga agar peradilan yang dipimpinnya diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya. Lalu bagaimanakah peranan penting Pimpinan Pengadilan dalam membangun Tata Kelola Peradilan? Salah satu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi TUN Makassar, Bapak H. Andre Mosepa, S.H., M.H. membuat sebuah artikel menarik mengenai hal tersebut. Silahkan lihat artikel lengkapnya pada link berikut.

Read 247 times