Print this page

Klasifikasi Perkara Tata Usaha Negara

Berikut Klasifikasi Perkara yang merupakan Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar :

 

A. GUGATAN :

 

1. Pertanahan

2. Kepegawaian

3. Perizinan

4. Lingkungan Hidup

5. Tender/Pengadaan Barang Jasa

6. Badan Hukum / Partai Politik

7. Kepala Desa Dan Perangkat Desa

8. Kepala Daerah

9. Proses Pemilihan Umum

10. Pergantian Antar Waktu

11. Ketenagakerjaan

12. Sengketa Informasi Publik / KIP

13. Pengadaan Tanah

14. Fiktif Positif

15. Penyalahgunaan Wewenang

16. Tindakan Administrasi Pemerintahan

17. Merk

18. Lain-lain

 

B. PERMOHONAN :

 

1. Fiktif Positif.

2. Permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.

Read 2393 times

About Author

Latest from PTTUN Makassar